Permudah Akses Layanan Publik, Pemdes Darmayasa Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
DARMAYASA — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan mendukung digitalisasi birokrasi, Pemerintah Desa Darmayasa memfasilitasi dan menyosialisasikan tata cara pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga masyarakat Desa Darmayasa.
Layanan IKD ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dan mengakses dokumen kependudukan secara praktis dan aman langsung melalui smartphone.
Persyaratan Pendaftaran
Bagi masyarakat Desa Darmayasa yang ingin mendaftar IKD, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan:
-
Membawa e-KTP fisik.
-
Membawa Kartu Keluarga (KK) jika diperlukan.
-
Memiliki smartphone yang aktif.
-
Memiliki nomor HP dan alamat email aktif.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Proses pendaftaran dan aktivasi IKD dilakukan dengan bantuan petugas resmi di kantor desa melalui langkah-langkah berikut:
-
Datang langsung ke Kantor Desa Darmayasa.
-
Sampaikan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin mendaftar IKD.
-
Petugas akan membantu proses verifikasi identitas dan pendaftaran.
-
Ikuti seluruh proses aktivasi sesuai arahan petugas.
-
Selesaikan aktivasi aplikasi IKD hingga tuntas sesuai petunjuk resmi.
PENTING: Pendaftaran dan aktivasi IKD harus dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi dari petugas yang berwenang. Persyaratan serta ketersediaan layanan dapat dikonfirmasi terlebih dahulu di Kantor Desa Darmayasa.
Pemerintah Desa Darmayasa mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan IKD ini guna mendukung kemudahan akses data kependudukan di masa mendatang.
Layanan Informasi & Kontak:
-
Kantor Desa: Desa Darmayasa
-
Telepon/WhatsApp: +6285189081309
-
Website Resmi: www.darmayasa-banjarnegara.desa.id
-
Media Sosial: @pemdesdarmayasa (TikTok, Instagram, YouTube, Facebook)