Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 4 Tahun 2024 Ditetapkan
DARMAYASA – Pemerintah Desa Darmayasa, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, secara resmi telah menetapkan perubahan atas Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur Pedoman Evaluasi Kinerja Perangkat Desa. Peraturan baru ini, yaitu Perkades Nomor 2 Tahun 2025, mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2025 dan bertujuan untuk memetakan kapasitas individual aparatur desa dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.
Ruang Lingkup dan Sasaran
Ruang lingkup pedoman ini mencakup Pengawasan aparatur pemerintahan Desa dan Evaluasi kinerja Perangkat Desa. Evaluasi kinerja Perangkat Desa akan mencakup penilaian kinerja aparatur Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa.
Sasaran evaluasi kinerja adalah seluruh Perangkat Desa, yang terdiri dari:
-
Sekretaris Desa
-
Kepala Urusan (Tata Usaha dan Umum, Perencanaan, dan Keuangan)
-
Kepala Seksi (Pemerintahan, Kesejahteraan, dan Pelayanan)
-
Kepala Dusun
-
Staf Perangkat Desa
Tiga Aspek Utama Evaluasi Kinerja
Evaluasi kinerja Perangkat Desa Darmayasa didasarkan pada tiga aspek utama dengan bobot penilaian yang telah ditetapkan:
| Aspek Evaluasi |
Bobot Nilai |
| Disiplin Kerja |
30% |
| Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa |
60% |
| Inisiatif dan Inovasi |
10% |
Pelaksanaan evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali, dengan Sekretaris Desa bertanggung jawab melakukan evaluasi dan memberikan catatan untuk kemudian disahkan oleh Kepala Desa.
Penilaian Kualitatif Predikat Kinerja:
Hasil penilaian capaian indikator akan menghasilkan predikat kinerja sebagai berikut:
-
Kurang (Skor 0-40)
-
Cukup Baik (Skor 41-60)
-
Baik (Skor 61-70)
-
Amat Baik (Skor 71-80)
-
Memuaskan (Skor 81-100)
Penghargaan dan Sanksi
Hasil evaluasi kinerja ini akan menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk memberikan penghargaan dan sanksi. Sanksi akan diberikan apabila Perangkat Desa tidak dapat mencapai target kinerja yang telah disepakati, sementara pemberian penghargaan akan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Perangkat Desa yang merasa keberatan atas hasil penilaian dapat mengajukan sanggahan dengan tidak menandatangani hasil penilaian dan mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa. Kepala Desa wajib menindaklanjuti permohonan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah masa sanggahan dibuat.
Peraturan Kepala Desa ini diharapkan dapat membantu Kepala Desa dalam membuat strategi penanganan sumber daya perangkat desa dan menghasilkan inovasi pelayanan publik menuju terciptanya pelayanan prima.