Peningkatan Standar Pelayanan Administrasi Desa
SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMUM): Desa Darmasaya Tetapkan Standar Pelayanan Administrasi yang Cepat dan Gratis]
Darmayasa, 18/11/2025 – Pemerintah Desa Darmasaya telah meresmikan penerapan Standar Pelayanan Administrasi Desa yang baru untuk berbagai kebutuhan kependudukan, mulai dari pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, hingga surat-surat pengantar lainnya. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat desa.
Pelayanan Cepat dan Tanpa Biaya
Salah satu poin utama dalam standar pelayanan baru ini adalah penegasan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Desa Darmasaya adalah GRATIS (kecuali untuk biaya fotokopi, copy CD, KTP, dan KIA, serta biaya yang membutuhkan meterai, silakan membeli sendiri).
Selain itu, waktu pelayanan telah ditetapkan secara ketat:
* Waktu Pelayanan: Maksimal 10 menit sampai dengan pengajuan berkas.
* Waktu Pemrosesan: Maksimal 1 hari kerja setelah cetak dokumen, pemohon akan dihubungi oleh Petugas.
* Jam Pelayanan:
* Senin-Kamis: 08.00–16.00 WIB
* Jumat: 08.00–16:00 WIB
Prosedur Pelayanan yang Transparan
Prosedur pengurusan dokumen diatur secara terstruktur. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa, menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Verifikator untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah diverifikasi, Petugas mencetak dokumen, dan pemohon akan dihubungi untuk pengambilan dokumen.
Beragam Layanan yang Dicakup
Standar pelayanan ini mencakup beberapa jenis dokumen penting, termasuk:
* Pembuatan/Perubahan Kartu Keluarga (KK)
* Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Pengurusan Akta Kematian
* Pengurusan Akta Kelahiran
* Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
* Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang dan Pindah Keluar
* Pengurusan Surat Pengantar Nikah
Kepala Desa Darmasaya berharap standar baru ini dapat menjadi acuan baku bagi petugas dan memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi.
Informasi dan Pengaduan
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut dan melakukan pengaduan melalui:
* Telepon dan WhatsApp: 0851 8908 1309
* Website: darmasaya-banjarnegara.desa.id
* E-mail: pemdesdarmasaya@gmail.com
Penerapan Standar Pelayanan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017.